TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, KECAMATAN SIANTAR UTARA MELAKUKAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI KECAMATAN SIANTAR UTARA
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat Camat Siantar Utara menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk beberapa hal yang dimuat dalam Surat Keputusan Camat Siantar Utara Nomor : 800.1.11.1/20/SU/VI/2023 yang terdiri dari :
- SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA MIKRO DAN KECIL
- SURAT DISPENSASI NIKAH
3. SURAT LEGALISASI
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Pengunjung Website
Views Today :
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 2
Views Last 30 days : 2
Views This Month : 2
Views This Year : 32
Total views : 914